Dewanusantaranews.com – Pada prinsipnya, pihak pengembang pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indak Kapuk-2 (PIK-2) berhak untuk mengelola kawasan tersebut karena memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Serifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pantai Utara Ujung Barat Pulau Jawa ini, termasuk memagar laut yang juga sudah bersertifikat itu.
Artinya benar apa yang disampaikan Presiden Direktur PT. Agung Sedayu Group yang membawahi PT. Intan Agung Makmur menyatakan bahwa pembangunan sebesar PSN PIK-2 tidak mungkin bisa dilakukan bila tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Apalagi sebagian besar pembangunan di kawasan pantai Utara Tangerang, Banten itu sudah jadi dengan penataan kota yang terbilang modern dan tentu saja sangat besar biaya yang telah dikucurkan.
Demikian pula hak dan kepemilikan dari PT. Inti Cahaya Sentosa yang telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun kepemilikan yang berdasarkan surat hak milik (SHM) di lahan sengketa itu, termasuk hak untuk memagar laut itu yang tidak mungkin dilakukan secara liar oleh pihak lain.
Dalam kata lain, hak stas pengelolaan serta hak milik atas lahan yang berada di kawasan pantai Utara Tangerang, Banten itu — termasuk yang dimaksud PSN PIK-2 patut dilindungi, karena telah memiliki persyaratan yang sah meliputi kawasan hutan lindung yang ada di dalamnya. Karena masalahnya yang kusut adalah proses dari pihak pemberian hak atas lahan tersebut serta terbitnya sertifikat yang meliputi hutan lindung dan lahan di dalam laut, sehingga dilakukan pemagaran oleh mereka yang memiliki hak pada lahan yang berada di bawah laut.












