Dengan adanya organisasi media online dan organisasi pekerja online pada setiap daerah hingga pusat, dapat diharap upaya pembinaan dan pengembangan media sosial serta pengelolanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah setempat hingga pemerintah pusat dengan porsinya yang lebih besar sehingga dapat diteruskan pendistribusiannya dalam bentuk kebijakan maupun finansial sebagai wujud dari upaya membangun lapangan kerja baru serta agen penggerak pembangunan karakter serta watak mulia dari masyarakat yang untuk tetap terjaga etika, moral dan akhlaknya agar dapat ikut serta membangun masa depan bangsa dan negara Indonesia yang lebih baik dan lebih beradab.
Setidaknya, atas dasar beragam pertimbangan seperti tersebut diatas itulah, organisasi media online berbasis internet serta organisasi segenap awak pengelolanya patut dan perlu dirapikan dalam saru wadah organisasi, agar tidak bertumbuh liar, sehingga sangat mungkin dapat menjadi penghambat upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan untuk kemudian dapat ikut serta meningkatkan kecerdasan rakyat, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan Pancasila yang dijadikan pedoman kemerdekaan bagi seluruh bangsa Indonesia.
Banten, 4 Desember 2024












