Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

KPK Diminta Tinjau Ulang Rencana Penghapusan Pokir DPRD

×

KPK Diminta Tinjau Ulang Rencana Penghapusan Pokir DPRD

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat, 23 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai bertentangan dengan aturan hukum.

Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa Pokir DPRD merupakan amanat langsung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperkuat melalui PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Pokir DPRD bukan barang haram, melainkan perintah undang-undang. Jika dihapus, itu justru mengabaikan mekanisme demokratis yang diatur secara jelas,” kata Herman di Pontianak, Sabtu (23/8).

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas Ciptakan Keamanan,Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Kunjungi Kantor KPUD Kabupaten Siak Dan Cek Gudang Logistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *