Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaJakarta Dewa Nusantara News

Hasil Evaluasi Komjak Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa & Aparatur Kejaksaan Indonesia

×

Hasil Evaluasi Komjak Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa & Aparatur Kejaksaan Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Dewanusantaranews.com – Ketua Komisi Kejaksaan, Dr. Barita Simanjuntak,S.H., M.H., menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.

Hasil pengawasan, pemantauan dan penilaian Komisi Kejaksaan selama 5 tahun terakhir menunjukkan adanya transformasi positif di lembaga Kejaksaan, yang mana Kejaksaan berhasil menjadi lembaga penegak hukum modern, yang paling dipercaya oleh masyarakat.

Kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak melalui pers rilisnya Jumat (26/1/2024), Merujuk survei Indikator Politik Indonesia, terjadi trend peningkatan public trust Terhadap Kejaksaan sepanjang tahun 2023 , terakhir di Januari 2024, tingkat kepercayaan publik mencapai 76,2% .

Implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, memberikan dampak positif dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Kejaksaan RI bahkan mendapatkan Special Achievement Award dari Organisasi Jaksa Dunia (International Association of Prosecutors) karena dinilai berhasil menerapkan keadilan restoratif justice di Indonesia,serta memiliki kepedulian terhadap perkara yang melibatkan masyarakat kecil.

Baca Juga  TNI AD Fair 2025: Dua Hari Penuh Memori Kebersamaan Prajurit dan Rakyat di Monas

Pada saat yang sama, pengungkapan kasus korupsi besar dengan nilai kerugian keuangan negara triliunan rupiah menandai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Pengungkapan kasus korupsi secara khusus menyorot masalah yang berdampak serius pada kehidupan masyarakat,seperti kasus kelangkaan minyak goreng.

Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp6,47 Triliun. Tindakan para pelaku juga mengakibatkan lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng, yang berimplikasi pada penurunan kualitas hidup masyarakat.

Sebut Komjak RI, Meskipun kualitas kinerja telah meningkat, sayangnya, hal ini belum diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai salah satu pilar negara hukum di Indonesia.

Dalam konteks manajemen kepegawaian modern,peningkatan kualitas kinerja harus selalu diiringi oleh peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk penghargaan, bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berprestasi dan memberikan kontribusi yang lebih baik.

Baca Juga  Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H, S.Ik: Polres Batu Bara Komitmen Perangi Peredaran Narkoba Dan Berantas Perjudian

Selama 1 dekade (10 tahun) sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, belum pernah mengalami penyesuaian apapun.

Menghadapi perkembangan perundang-undangan dan semakin kompleksnya masalah hukum, Komisi Kejaksaan menyoroti kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan.

Saat ini sambung Ketua Komjak Barita Simanjuntak, besaran tunjangan dianggap tidak lagi sebanding dengan tuntutan tinggi profesionalisme mereka. Komisi Kejaksaan meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan Jaksa dan aparatur Kejaksaan bukan hanya menjadi keharusan, melainkan juga merupakan bentuk penghargaan yang layak atas kontribusi berharga mereka, terutama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Hasil evaluasi Komisi Kejaksaan terhadap kinerja Kejaksaan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara,penyelamatan potensi kerugian keuangan, sertanpencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Baca Juga  Polres Batubara Apel Kesiapan Pengamanan Rapat Pleno Pilkada 2024

Kejaksaan dapat diuraikan sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *