Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

GPA Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti kepada 1.116 orang terpidana

×

GPA Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti kepada 1.116 orang terpidana

Sebarkan artikel ini

Kami juga menilai amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU).Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt), jadi memjrut kajian kami ini sudah tepat sesuai ketemtuan UU yang berlaku

Diketahui, pada 31 Juli 2025, DPR RI dalam rapat konsultasi telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong. DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto.

SALAM HORMAT,
PIMPINAN WILAYAH
GERAKAN PEMUDA AL WASHLIYAH DKI JAKARTA

KETUA
DEDI SIREGAR

Baca Juga  Sat Pjr Ditlantas Polda Riau Laksanakan Patroli Cooling Sistem Sukseskan Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *