Kami juga menilai amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU).Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt), jadi memjrut kajian kami ini sudah tepat sesuai ketemtuan UU yang berlaku
Diketahui, pada 31 Juli 2025, DPR RI dalam rapat konsultasi telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong. DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto.
SALAM HORMAT,
PIMPINAN WILAYAH
GERAKAN PEMUDA AL WASHLIYAH DKI JAKARTA
KETUA
DEDI SIREGAR












