Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ungkapnya.
“Polres Tebing Tinggi terus menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan tidak segan untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika”, Pungkasnya. (RS).












