TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Dua pria asal Kabupaten Asahan berinisial FM (30) dan TSH (37) ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diamankan pada Kamis dini hari (5/6/2025) sekitar pukul 01.00 Wib dari dalam sebuah rumah di Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 27,10 gram. Turut diamankan plastik klip kosong, potongan plastik asoy warna hitam, potongan kain warna abu-abu, dan satu unit handphone.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Senin (9/6), menyampaikan bahwa kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka saat diinterogasi dilokasi penangkapan.












