Simalungun – Dewanusantaranews.com – Aksi pencurian listrik hingga kini marak terjadi. Modus pencurian ini dilakukan segerombolan pekerja yang tidak diketahui pihak perusahaannya saat ini sedang melakukan pembangunan Wisata rumah apung yang bersumber dana dari CSR Bank Sumut.
Dengan sambungan liar, hingga manipulasi pihak pekerja ini bahkan menyatakan telah memiliki izin dari pihak PLN
” Kita sudah permisi bang ,ujarnya, pemborongnya bos remek orang pakam tetapi saat ditanya terkait permisi kesiapa pekerja ini malah mengatakan tak tau perihal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pada saat ini mereka telah melakukan pencurian secara terstruktur arus listrik dalam pembuatan wisata rumah apung.
Informasi yang dihimpun Jumat (18/04/2025) pukul 11.00 WIB pengerjaan pembuatan wisata rumah apung ini telah berjalan 16 hari ( enam belas hari ) telah memakai arus tanpa izin dipesisir danau Toba dusun bage Nagori ujung Saribu kec Pamatang silimahuta.
Padahal sesuai aturan yang berlaku pencurian arus PLN sangat dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang undang ketenagalistrikan no 30 tahun 2009 pada pasal 51 ayat (3) ” Bhwa setiap orang yang menggunakan listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda 2.500.000.000 dan pada pasal 54 setiap orang yang melakukan pencurian listrik dapat dipidana 5 tahun dan denda 5 miliar juga selain pidana pencurian listrik dapat dikenai sanksi administratif berupa ganti rugi kepada PLN besaran ganti rugi ditentukan berdasarkan jumlah listrik yang dicuri dan tarif listrik yang berlaku.
Namun pihak pekerja tidak takut sepertinya tidak mengindahkan aturan yang berlaku serta melawan hukum atas tindakan pencurian arus listrik di dusun bage Nagori ujung Saribu kec Pamatang silimahuta ini.












