“Kami punya bukti video bahwa korban menyebut CA dengan jelas. Tapi tiba-tiba keterangan berubah dan AG yang dituduh. Ini aneh dan tidak adil,” ujar NA, istri AG.
Keluarga juga menyebut bahwa dari 11 orang yang telah diperiksa termasuk AG dan CA tidak ada satu pun saksi yang secara eksplisit mengarahkan tuduhan ke AG. Selain itu, pemeriksaan terhadap para terduga juga telah dilakukan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector), namun hasilnya belum dibuka ke publik hingga saat ini.
Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah ahli, antara lain: dr. Arie Rakhmini, Sp.KK, spesialis kulit dan kelamin, dr. Natalia Widjaya, Sp.FM, dokter forensik, dan Citra Amelia, S.Psi, M.Psi, psikolog klinis
Namun demikian, belum ada satu pun keterangan resmi dari kepolisian yang menyebutkan keterlibatan AG secara jelas.
Dengan sejumlah kejanggalan dan lemahnya bukti tersebut, keluarga AG menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk membela nama baik dan mendapatkan keadilan. Mereka juga menyerukan kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, agar turut memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa masyarakat kecil seperti mereka di Kalimantan Barat.
“Kami mohon keadilan. Kami mohon Presiden Prabowo Subianto dan semua aparat penegak hukum bertindak netral dan adil. Jangan sampai ada korban salah tangkap karena miskin atau tak berdaya,” kata NA.
Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak berniat menghalangi proses hukum, namun berharap agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Mereka juga meminta proses hukum berjalan secara profesional, terbuka, dan tanpa intervensi pihak manapun.
Sumber : Orang Tua Korban dan Istri Korban
NA (Istri AG)












