Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Selasa sore (9/9), tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J.F. Sormin, S.H. berhasil menangkap pelaku dirumahnya di Dusun IV, Kampung Tempel, Kecamatan Sei Bamban.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit android hasil curian, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pisau cutter”, lanjut Kapolsek.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. (RS).












