Di patroli ini, petugas berhasil mengantisipasi potensi tindak pidana 3C seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selain itu, patroli juga berfokus pada pencegahan aksi balap liar yang kerap terjadi di jalanan serta mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas dan kemacetan.
Dengan pelaksanaan patroli, situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Rambutan dapat terjaga, dan masyarakat dihimbau untuk tetap waspada serta segera melaporkan ke Kepolisianjika menemukan hal hal yang mencurigakan melalui Call Center 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi 081260664044.












