Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pejabat atau pihak yang terkait dengan penggunaan uang negara wajib menghormati kerja jurnalistik, bukan malah menghindar atau bersikap intimidatif.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana proyek bermarga Saragih belum memberikan klarifikasi resmi, meski telah diupayakan konfirmasi berulang kali oleh awak media.
Pihak media akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait:
nilai proyek rehabilitasi,
sumber anggaran,
pelaksana teknis,
serta dugaan ketidakterbukaan dalam pelaksanaannya.
Publik berharap Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dan instansi terkait tidak tutup mata dan segera memberikan penjelasan resmi, demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat.
(H.N)












