Sedangkan untuk tim 2 dengan rute Jalan Bakti, Jalan Abdul Hamid, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Imam Bonjol, Jalan Syekh Beringin, Jalan Setia Budi (perbatasan Dolok Masihul), Jalan Yos Sudarso, Jalan Gunung Leuser Kota Tebing Tinggi serta Jalan lintas Tebing Tinggi- Batubara.
Menurut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, ada sebanyak 29 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi berhasil diamankan petugas gabungan. Pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong pada kenderaan, tidak menggunakan plat nomor kenderaan dan tidak membawa surat surat kenderaanya.
“Terhadap pelanggar lalu lintas tersebut, petugas melakukan penindakan berupa penilangan oleh Sat Lantas Polres Tebing Tinggi. Diharapkan tindakan ini dapat memberi efek jerah bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Selain itu petugas juga memberi pemahaman kepada pengendara untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak memodifikasi kenderaannya” Tandasnya.












