Aceh Timur – Dewanusantaranews.com – Dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak di dunia pendidikan Aceh Timur. Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur secara terbuka menuding SMP Negeri 1 Kecamatan Idi Tunong, terlibat dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum terkait proyek pembangunan rumah sekolah di kawasan itu.
Indikasi korupsi tersebut mencuat sejak tahap perencanaan proyek. LAKI Aceh Timur menilai pihak sekolah maupun pelaksana proyek tidak transparan dalam memberikan dokumen Rencana Anggaran Proyek (RAP), meski hal itu merupakan hak publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Setiap proyek yang dibiayai oleh negara wajib menampilkan detail anggaran, perencanaan bangunan, jenis material, serta nama pelaksana. Namun hingga kini, informasi itu ditutup-tutupi,” tegas Ketua LAKI Aceh Timur.
Ketiadaan keterbukaan ini dinilai menghilangkan kesempatan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pembangunan. Akibatnya, dugaan praktik mark up hingga penggunaan material tidak sesuai spek rawan terjadi tanpa bisa dipantau publik. Tgl 02/09/2025












