Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela, Sopir Angkutan Umum Diamankan Terkait Dugaan Pencurian iPhone Milik Pelajar

×

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela, Sopir Angkutan Umum Diamankan Terkait Dugaan Pencurian iPhone Milik Pelajar

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Dewanusantaranews.com – Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial Wantri Benget Manurung (32), yang dilaporkan terkait dugaan pencurian telepon genggam milik seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11 berwarna putih dan satu unit angkutan umum sebagai barang bukti.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan HGU Perkebunan PTPN IV Marihat, Huta II, Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasus tersebut dilaporkan melalui laporan polisi Nomor LP/B/207/X/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2026. Perkara ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Baca Juga  Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Pencurian HP di Viral Spa Simalungun

Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan, peristiwa itu diketahui setelah korban, Tengku Lailatul Nur Balqis, menghubungi ibunya, Juliana, sekitar pukul 17.39 WIB. Korban menyampaikan bahwa telepon genggam miliknya diduga telah diambil secara paksa oleh sopir angkutan umum yang ditumpanginya.

Mendapatkan informasi tersebut, Juliana bersama suaminya, Sarifuddin, segera mendatangi lokasi untuk menemui korban. Setibanya di lokasi, Sarifuddin melihat pakaian anaknya dalam keadaan kotor dan dipenuhi lumpur.

Saat ditanya mengenai kejadian yang dialaminya, korban menerangkan bahwa telepon genggam miliknya diduga diambil secara paksa oleh Wantri Benget Manurung, yang merupakan sopir angkutan umum yang ditumpanginya.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Sarifuddin kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kapolsek Kandis Dan Jajarannya Buka Puasa Bersama Camat Dan Para Insan Pers

Polisi Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pencurian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA R. Rumapea, S.H., bersama anggota bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan pria yang mengaku bernama Wantri Benget Manurung. Polisi kemudian melakukan penanganan di lokasi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penanganan kasus ini terdiri atas satu unit telepon genggam merek iPhone 11 berwarna putih dan satu unit angkutan umum merek PT GMSS Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *