Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kayu pinus di lereng gunung simacik menguning Ketua DPD FBI desak dinas terkait lakukan penertiban Kerusakan ekologi kawasan

×

Kayu pinus di lereng gunung simacik menguning Ketua DPD FBI desak dinas terkait lakukan penertiban Kerusakan ekologi kawasan

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Penyadapan pinus di hutan lindung memang diperboleh kan hukum , tapi dengan syarat ketat, namun penderesan yang salah atau ilegal dapat berujung pada sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Regulasi resmi dan konsekuensi hukum terkait penyadapan getah pinus di kawasan hutan lindung:
1. Bolehkah Menyadap Pinus di Hutan Lindung?
Boleh, asalkan memiliki izin resmi. Getah pinus dikategorikan sebagai Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang mengubah Pasal 26 UU Kehutanan, pemanfaatan hutan lindung diperbolehkan dalam bentuk pemungutan hasil hutan bukan kayu melalui skema Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau melalui program Perhutanan Sosial (seperti Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan).

Baca Juga  Start Fun Run Kemenpora, Ratusan Pelari Memulai Langkah Depan Mess Pemda Rohil

Syarat Utama:

1. Kegiatan penyadapan tidak boleh merusak lingkungan.
Tidak boleh mengurangi atau mengganggu fungsi pokok hutan lindung (sebagai penahan air, pencegah banjir, dan pengendali erosi).

Wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *