P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penyakit masyarakat, geng motor, tawuran, balap liar dan knalpot brong, pada Sabtu malam 5 September 2026 sekira pukul 21.00 WIB.
Apel yang berlangsung di halaman Mako Polres Pematangsiantar tersebut diikuti Kabag Log AKP Juni Hendrianto S.H. M.H, Para Kasat, Para Kasi, Para Kapolsek serta Para Personil Tersprin KRYD.
Para personil terprint KYRD tersebut akan akan melaksanakan kegiatan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Pematangsiantar.
Dalam arahannya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, disiplin dan profesionalisme. Seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan KRYD diminta untuk memahami tugas dan sasaran masing-masing serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kapolres juga mengingatkan agar personel meningkatkan kewaspadaan selama berada di lapangan dan tetap mengutamakan keselamatan diri maupun keselamatan masyarakat. Dalam pelaksanaan kegiatan, personel diminta untuk tidak bertindak sendiri-sendiri, melainkan tetap menjaga koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan maupun personel lainnya.
Terkait sasaran penyakit masyarakat, Kapolres meminta agar personel melaksanakan patroli pada lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya gangguan kamtibmas serta melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pada malam hari.
Selain itu, Ia menekankan agar dilakukan langkah-langkah pencegahan terhadap aktivitas geng motor yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Personel diminta untuk meningkatkan patroli pada titik-titik yang dianggap rawan serta melakukan pemeriksaan terhadap kelompok-kelompok yang dicurigai berpotensi melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.












