P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui piket Unit Reskrim AIPTU Azwar Nasution dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Tongah AIPDA Dedy Silalahi selesaikan dugaan penganiayaan di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada Sabtu siang 5 September 2026 sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH mengatakan bahwa, awalnya sekitar bulan Agustus Pihak kedua inisial D (24) meminjam uang Pihak I inisial M (44) sebesar Rp. 200.000 dengan perjanjian akan dipulangkan dengan cara dicicil.
Namun Pihak II ketika ditagih sisanya melakukan perlawanan dan memukul Pihak I. Tidak terima kejadian tersebut Pihak I melaporkan ke Polsek Martoba. Selanjutnya Polsek Siantar Martoba melalui piket Unit Reskrim AIPTU Azwar Nasution dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Tongah AIPDA Dedy Silalahi melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di rumah RT Bapak D yang jug terletak di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.












