Pekanbaru – Dewanusantaranews.com – Tiga objek cagar budaya dari Kabupaten Siak masuk dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-5 Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Ketiga objek tersebut adalah Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri (Balai Kerapatan Tinggi), dan alat musik Komet.
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si. mengatakan ketiga objek tersebut masih dalam proses seleksi dan kajian untuk memperoleh status sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Siak memberikan dukungan agar usulan tersebut dapat ditetapkan di tingkat nasional.
“Besok sidang pleno penetapan cagar budaya peringkat nasional dari Siak. Mohon doa dan dukungan agar tiga objek cagar budaya kita dapat lolos dan ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional,” kata Afni, Rabu (29/7/2026).
Sidang kajian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, pada 29–31 Juli 2026 secara daring melalui Zoom Meeting.
Pelaksanaan sidang mengacu pada surat undangan Nomor B/186/L4/KB.09.02/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Warisan Budaya, Dr. Agus Widiatmoko, S.S., M.M.












