TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan yang melintas di Simpang Pintu Tol Dolok Merawan Desa Gunung Para II Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (22/7/2026) pukul 16.00 WIB.
Pria pengangguran berinisial G (39) diketahui merupakan warga Dusun II Kampung Banten Desa Dolok Merawan ini diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda Darwin Andika bersama anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pungutan liar di lokasi tersebut.
Selanjutnya petugas membawa pelaku ke Polsek Dolok Merawan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan turut mengamankan barang bukti uang kertas sebesar Rp.13.000 terdiri dari uang pecahan Rp.5000 satu lembar dan uang Rp.2000 sebanyak empat lembar.












