Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

“Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap”

×

“Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap”

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Dewanusantaranews.com – Polsek Kampar melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pekanbaru-Bangkinang Km 50 RT 01 RW 05 Kelurahan Airtiris Kecamatan Kampar. Tersangka yang berhasil diamankan adalah EN (36 tahun), seorang residivis yang telah melakukan tindak pidana serupa pada tahun 2019 dan 2023.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban YD(22 tahun), seorang wiraswasta yang memiliki kedai di lokasi TKP. Korban menemukan bahwa beberapa barang dagangan berupa susu kental manis dan minyak goreng kemasan telah hilang saat datang ke kedai sekitar pukul 08.00 WIB pada hari kejadian. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang orang tidak dikenal masuk kedai melalui bagian belakang ruko dan mengambil barang tersebut, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6.508.000,-.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Aisyo Laksanakan Anjangsana di Kampung Aisyo

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid menjelaskan bahwa Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak kepolisian mengidentifikasi dugaan pelaku adalah Erian yang bertempat tinggal di Dusun Airtiris RT 03 RW 04 Kecamatan Kampar. Pada hari Selasa (7/07/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim menerima informasi tentang keberadaan tersangka. Setelah mendapatkan perintah dari Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid, tim yang dipimpin oleh IPDA David Gusmato, langsung melakukan tindakan penangkapan.

Pada sekitar pukul 12.00 WIB, saat petugas akan menangkapnya, tersangka berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga, namun berhasil diamankan oleh petugas yang telah siap siaga. Selama proses interogasi, pelaku EN mengakui seluruh perbuatannya dan bahkan mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 6 kali pada berbagai lokasi, antara lain:

Baca Juga  Pertemuan Asri Tambunan Dengan Dr. Robert Komaria: Optimisme Baru Untuk Kesehatan Dan Pendidikan Deli Serdang

1. Dua kali pencurian di toko milik Yandri (korban utama).

2. Dua kali pencurian di toko buah di Pasar Airtiris.

3. Satu kali pencurian di toko Hendra di Pasar Airtiris.

4. Pencurian sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada hari Sabtu (4/07/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *