Sumbar – Dewanusantaranews.com – Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah), yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan-perubahannya, apabila lokasi yang dirusak berada dalam kawasan hutan atau kawasan yang memperoleh perlindungan hukum.
Ketentuan mengenai perlindungan ekosistem mangrove dalam berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang melarang perusakan kawasan pesisir tanpa izin dan tanpa memperhatikan fungsi ekologisnya.
Penentuan pasal yang tepat bergantung pada hasil penyelidikan, status kawasan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Minta Atensi APH
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Kapolda Sumatera Barat, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pengawas lainnya agar memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.












