Sumut – Dewanusantaranews.com – SP2HP adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, dan merupakan dokumen resmi dari kepolisian yang diberikan kepada pelapor, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas mengenai sejauh mana proses penanganan atau penyelidikan suatu kasus tindak pidana yang dilaporkan.
Namun realisasinya ada yang patut dipertanyakan atas Kinerja Penyidik Polsek Binjai Utara, pasalnya SP2HP yang dijanjikan sejak pagi hari, realisasinya hingga malam belum juga ada sampai ke tangan pelapor, hal tersebut disampaikan Frita Purba ke Wartawan ini, Jum’at (26/06/2026).
Menurut Frita Purba, pada tanggal 28 Mei 2026 saya Frita Purba Ketua DPD AWPI Sumatera Utara, telah melaporkan Perihal Perkara Tindak Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 483 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Pidana dan STPL(Surat Tanda Penerimaan Laporan) nomor:B/317/V/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda/Sumatera Utara , kronologi kejadian sudah tayang di beberapa media.
Akhirnya di Rujukan ke Polsek Binjai Utara dan untuk pelaksanaan penyelidikan atas laporan/ pengaduan saya di tunjuk petugasnya yaitu : IPTU Budi Santoso S. H., M. H dan AIPTU Esap Sinulingga.
Untuk ada keluhan dalam pelayanan dapat menghubungi Kanit Reskrim IPTU BS dan AIPTU EAS, dengan siap melayani, dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan.
Ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor Binjai Utara selaku penyidik Antonius P Sitepu. S. H., M. H Ajun Komisaris Polisi NRP. 71080282, dengan tembusan diantaranya :
1.Kapolres Binjai (sebagai laporan).
2.Kabag Ops Polres Binjai.
3.Kasat Reskrim Polres Binjai.
Adapun saksi saksi yaitu :
1. Sdr Wawan DR, pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2026 sudah menghadiri undangan klarifikasi dengan nomor:B/77/Black/2026Reskrim, pukul : 10.00 WIB, tempat : Ruang penyidik Polsek Binjai Utara hingga selesai.
2. Sdr Janpiter Siregar, Senin pada tanggal 13 Juni 2026,pukul 11.00 WIB di ruang penyidik polsek Binjai Utara hingga selesai.
Berhubung tidak ada informasi tentang kelanjutan laporan saya, sementara saya dan tetangga melihat si pelaku masih lalu lalang disekitar area rumah, saya menghubungi penyidik Pak Ep S untuk meminta informasi kelanjutan laporan saya dan bertanya bagaimana tentang si pelaku ? apakah sudah dipanggil/diperiksa, “si pelaku sakit dan ada surat sakitnya, dan akan di berikan surat panggilan kedua,” Jawab penyidik Esp S. Dan dilanjutkan lagi dengan kalimat, “dan kita akan gelar perkara,” lanjut nya.
Pada hari sabtu tanggal 20 Juni 2026 pukul 16.27 WIB , saya dihubungi penyidik Esp S untuk hari Senin saya memberikan keterangan tambahan di BAP, tentang BB berupa sebuah pisau lipat yang diacungkan pada saya saat kejadian, dan sebuah tespen serta sebuah tutup obeng, berhubung di BAB awal di Polres Binjai Utara tidak tertulis infonya.
Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2026 saya datang ke polsek Binjai Utara pukul 10.00 WIB, menghadap penyidik Esp S diruang penyidik Polsek Binjai Utara hingga selesai.
Saat saya diminta untuk melihat Vidio terjadinya pengancaman terhadap saya, yang mana divideo jelas terlihat si pelaku mengacungkan pisau terlipat tersebut kearah saya, namun penyidik Esp S mengatakan itu hanya jari si pelaku, saya katakan, coba lihat itu jelas pisau dan tidak sesuai dengan jarinya si pelaku dan saya jelas lihat pisau lipat itu yang diacungkan kepada saya, dan sdr Wawan (saksi) sudah berikan keterangan juga jelas melihat pisau lipat itu yang diacungkan pelaku pada saya.
Lalu penyidik berkata, “ok Bu nanti kita panggil ahlinya”, ucap Penyidik.












