P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pencurian emas di Pasar Horas, pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib.
Pelaku tersebut inisial LM (32) warga Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H Menjelaskan , kejadian pencurian emas tersebut terjadi pada Rabu 3 Juni 2026 sekira pukul 12.15 WIB di Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya Toko Emas M.A. Siregar Lantai II Gedung II.
Awalnya pada hari Rabu 3 Juni 2026 sekira pukul 12.15 wib pelaku datang ke Toko Emas M.A. Siregar yang berada di Gedung II Lantai II Pasar Horas dan saat itu dilayani langsung korban KS (46) selaku pemilik Toko Emas tersebut. Kedatangan pelaku tersebut bermaksud melihat kalung emas dan gelang emas. Namun saat itu pelaku merasa tidak tertarik dengan kalung dan gelang emas tersebut.
Kemudian korban memberikan saran kepada pelaku untuk mengambil emas batangan sembari mengarahkan Pelapor inisial EES (22) selaku anak korban untuk mengambil contoh emas batangan dan lanjut melayani pelaku. Lalu
Pada saat itu pelapor hanya menunjukan contoh emas batangan seberat 70 gram kepada pelaku. Namun pelaku mengatakan kepada pelapor untuk melihat lebih dekat agar bisa di foto untuk di perlihatkan kepada istri pelaku. Pelapor pun mencoba mendekat kearah steling toko emas agar pelaku bisa memfoto emas tersebut.










