P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Timur respon cepat pengecekan TKP dugaan penarikan/ pengambilan mobil di Jalan Sentosa Bawah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Selasa 2 Juni 2026 siang sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa adanya penarikan mobil tersebut dilaporkan Pelapor inisial S melalui Layanan Kepolisian di Call Center (CC) 110 Polres Pematangsiantar.
Dalam laporannya Pelapor S menyampaikan telah terjadi dugaan penarikan/ pengambilan satu unit mobil jenis toyota avanza BK 1730 EP oleh pihak Debt Collector. Selanjutnya Operator CC 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke piket Polsek Siantar Timru dan respon cepat dilakukakan pengecekan.
Setibanya di TKP, personil piket Polsek Siantar Timur melakukan interogasi awal terhadap Pelapor S. Berdasarkan hasil keterangan di lapangan, diketahui bahwa TKP awal pencegatan dilakukan di wilayah hukum Polsek Siantar Timur, tepatnya di jalan Sutomo dekat loket Paradep Taxi. Sebanyak 4 orang mengaku sebagai Debt Collector memberhentikan mobil Pelapor S dan membujuk Pelapor S untuk ikut ke kantor mereka di PT. Raka Todo Abadi Jaya, Jalan Sentosa Bawah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur karena mobil tersebut dalam tunggakan dengan memberi surat atau kwitansi cicilan.












