P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Bertempat di mako Polres Pematangsiantar Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring,SH Door Stop Didepan Media Pengungkapan Kasus Narkoba yang di tanganinya Selama Periode Mei 2026
Dalam Kegiatan tersebut Kasat narkoba Didampingi oleh Kasihumas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi, Selasa 26 Mei 2026 Pukul 10.30 Wib. s/d Selesai
Didepan Para Media, Baik Media TV, Media Cetak Dan Media Online Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring,SH Menerangkan Polres Pematangsiantar Melalui Satres Narkoba berhasil Mengungkap Kasus Sebanyak 10 kasus, dengan menyita 21,70 gram sabu, 6.305,1 gram ganja, ekstasi 17 butir dan etomidate 4,000 mili liter Selama Periode Mei 2026
Hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar sepanjang Mei 2026.Tercatat, sebanyak 10 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 17 tersangka yang diamankan yang dimulai tanggal 13 Mei sampai 25 mei 2026,
Ini merupakan bentuk komitmen PolresPematangsiantar dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika ” ujar AKP Irwanta Sembiring, S.H didepan Media
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian yakni keberhasilan pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dengan jumlah cukup besar di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Dalam pengungkapan tersebut, personel Sat Res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan total berat mencapai 6.305,1 gram beserta tersangka yang terlibat dalam jaringan peredarannya.












