P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui personl piket Polsek Siantar Marihat pengecekan TKP laporan warga mengaku pelapor inisial MDS warga Jalan D.I Panjaitan tepatnya di Komplek Perumahan Agave Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Senin 11 Mei 2026 malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triaydewi mengatakan pelapor MDS melalui Call Center (CC 110) melaporkan adanya peristiwa tindak pidana Pencurian Jalan D.I Panjaitan tepatnya Komplek Perumahan Agave Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangiantar yang menimbulkan keresahan terhadap pelapor dan keluarganya
Selanjutnya Operator CC 110 meneruskan laporan tersebut ke piket Polsek Siantar Marihat dan respon cepat dilakukan pengecekan.












