Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pemindahan 133 Warga Binaan dari Lapas Pemuda Tangerang ke Lapas Kelas IIA Serang Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang‑undangan

×

Pemindahan 133 Warga Binaan dari Lapas Pemuda Tangerang ke Lapas Kelas IIA Serang Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang‑undangan

Sebarkan artikel ini

SERANG – Dewanusantaranews.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang telah menerima pemindahan sebanyak 133 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang pada tanggal 11 Mei 2026. Sesampainya di lembaga penerima, seluruh warga binaan terlebih dahulu menjalani verifikasi data administrasi serta pemeriksaan kelengkapan dokumen, guna memastikan bahwa seluruh yang dipindahkan berstatus sah sebagai Narapidana, serta pelaksanaannya berlandaskan ketentuan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (3) huruf a, yang mengatur kewenangan dan alasan pemindahan narapidana demi kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban, serta pengelompokan sesuai kebutuhan perawatan. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan, terutama Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 12, yang mengatur syarat, prosedur, serta tanggung jawab pejabat dalam pelaksanaannya guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas.

Baca Juga  Sehat Bersama Satgas Mobile Yonif 300/Brajawijaya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, Riko Stiven, menyatakan bahwa kedatangan warga binaan tersebut menuntut pelaksanaan pembinaan serta perhatian yang lebih terarah dan intensif. “Dengan masuknya warga binaan baru, sudah sepatutnya diberikan perhatian secara lebih mendalam. Secara khusus, kami akan melakukan pemilahan dan pengelompokan, terutama bagi warga binaan yang berusia lanjut maupun yang menderita penyakit tertentu, sehingga dapat diselenggarakan pelayanan kesehatan dan pengobatan secara lebih terpadu dan berkesinambungan,” tegasnya.

Dalam rangka menjamin kelancaran dan keamanan proses pemindahan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang turut melibatkan unsur kepolisian dan militer, yakni dari Kepolisian Sektor Cipocok Jaya dan Komando Rayon Militer 0602‑05/Cipocok Jaya, guna melakukan pengawalan serta pengamanan selama perjalanan hingga tiba di tempat tujuan.

Baca Juga  Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Selain verifikasi administrasi, dilakukan pula pemeriksaan fisik, penggeledahan terhadap seluruh barang bawaan, serta pemeriksaan kesehatan berupa tes urin kepada seluruh 133 orang warga binaan tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, penggeledahan, serta tes urin yang telah dilaksanakan, tidak ditemukan barang‑barang terlarang maupun indikasi penggunaan zat terlarang. Seluruh hasil dinyatakan bersih dan memenuhi persyaratan keamanan. Kami akan tetap menindak tegas dan menjatuhkan sanksi yang berlaku terhadap setiap warga binaan yang kedapatan membawa barang terlarang maupun terbukti menggunakan narkotika dan zat adiktif lainnya,” lanjut Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Riko Stiven menyampaikan harapannya agar penyelenggaraan pembinaan yang berkesinambungan di dalam lembaga pemasyarakatan dapat menjadi bekal yang bermanfaat bagi para warga binaan. “Diharapkan seluruh upaya pembinaan yang telah dilaksanakan selama mereka menjalani masa pidana di lembaga ini dapat menjadi bekal yang berguna, sehingga saat kembali berintegrasi ke dalam kehidupan masyarakat, mereka mampu mengubah sikap menjadi lebih baik, berakhlak mulia, dan menjadi warga negara yang taat hukum serta bermanfaat bagi sesama,” pungkasnya (Mei Sartika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *