SERGAI – Dewanusantaranews.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama BPJS Kabupaten Sergai melaksanakan kegiatan sosialisasi pemberian informasi langsung dalam program jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nertempat di aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (30/4/26) Pukul.14.00 Wib.
Kegiatan dihadiri Wakapolres Sergai Kompol S.P. Anak Ampun, S.H, Kabag SDM Kompol Eva Sulastri Sinuhaji, S.H, Kabag Log AKP R.A.Z. Simamora, S.H, Kepala BPJS Sergai Yuniarti, Personil, dan Para Ibu Bhayangkari Polres Sergai.
Kepala BPJS Yuniarti mengawali pemaparannya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai telah memberikan waktu tempat dalam kegiatan sosialisasi pemberian informasi langsung dalam program jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Dalam paparannya juga disampaikan bahwa, BPJS adalah badan pengelolaan kesehatan sedangkan JKN adalah hasil produk dengan dasar hukum utama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia berakar pada UUD 1945 Pasal 28H dan 34, yang diimplementasikan melalui UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).












