P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Barat respon cepat laporan warga dengan mengamankan tiga orang positif (+) pengguna narkotika jenis sabu di rumah Jalan Jintar Saragih Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Selasa 28 April 2026 sore sekira pukul : 17.30 WIB.
Ketiga orang itu terdiri dua orang laki laki inisial SAD (27) warga Desa Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun dan JP (45) warga Jalan Bah Bolon Merek Raya Kabupaten Simalungun serta satu orang wanita inisial MP (48) warga Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan bahwa awalnya sore itu sekira pukul 16.30 wib Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho S.H. M,.H beserta Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu SH dan personilnya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang sedang menggunakan Narkotika di jalan Jintar Saragih Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho pimpin penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Jintar Saragih sesuai informasi masyarakat tersebut dan menemukan tiga orang sedang duduk didalam rumah tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat isap berbentuk bong botol kecil, 1 buah celengan kecil didalamnya 2 buah kaca pirex disamping MP.
Lalu tas sandang warna hitam berisi 1 unit HP merk Vivo warna Ungu, 3 buah mancis dan uang sebesar Rp. 40.000. Tidak itu saja dari MP juga ditemukan barang bukti 1 buah tas warna hijau berisikan 1 buah power bang, 1 buah HP merk Samsung warna hitam, 1 buah HP Vivo warna hijau dan uang sebar Rp.30.000 serta sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa plat.












