Simalungun – Dewanusantaranews.com – Keberhasilan jajaran Unit Reskrim Polsek Bangun dalam mengungkap kasus pencurian di dalam rumah kembali membuktikan kesigapan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Hanya dalam waktu beberapa jam, petugas berhasil meringkus tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah di Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat dikonfirmasi pada Rabu malam, 1 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui gerak cepat personel Polsek Bangun.
“Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku dugaan tindak pidana pencurian di dalam rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e, f, g dan ayat 2 KUHP,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial R.M., perempuan 24 tahun, warga Kabupaten Deli Serdang, yang melaporkan rumahnya dibobol pencuri. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban di Jalan S.S. No. 1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa saat kejadian korban sedang berada di Kota Medan. Korban kemudian dihubungi seorang saksi yang memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol.
“Korban saat itu berada di Medan. Sekitar pukul 03.30 WIB, korban menerima telepon dari saksi yang memberitahukan telah terjadi pencurian di rumahnya,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.
Setelah mendapat kabar tersebut, korban langsung pulang menuju rumahnya di Nagori Pematang Simalungun. Setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah barang berharga di dalam rumah telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit televisi 32 inci, kipas angin, parabola, satu set spring bed, rice cooker, kulkas, dan speaker aktif. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi diperkirakan mencapai Rp20 juta.
“Korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bangun agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/56/III/2026, Kapolsek Bangun bersama Kanit Reskrim, Ipda B. Situngkir, langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri jejak para pelaku.
“Begitu identitas para pelaku diketahui, tim langsung bergerak melakukan penangkapan di lokasi yang berbeda-beda,” ujar Ipda B. Situngkir.
Pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas lebih dulu menangkap pelaku berinisial H.S. di rumahnya. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berinisial E.P.S. juga berhasil diamankan.












