TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi melalui layanan Call Center 110 merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan tindak penganiayaan dan perusakan rumah tangga di Kecamatan Rambutan.
Laporan tersebut diterima pada Minggu malam (30/3/2026) dari seorang warga bernama Budi. Dalam laporannya, ia menyebutkan adanya dugaan penganiayaan yang disertai perusakan barang-barang rumah tangga di Jalan Bukit Tempurung Lk I, Gang Kancil Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Call Center 110 Polres Tebing Tinggi segera meneruskan informasi kepada petugas Polsek Rambutan untuk dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan klarifikasi dan pengecekan langsung. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tindak penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya. Peristiwa yang terjadi merupakan perselisihan dalam keluarga, dimana seorang anak diketahui hanya mengucapkan kata-kata kasar kepada ibunya.












