Siak – Dewanusantaranews.com – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 400.6/3245/SJ Tanggal 17 Maret, Pemkab Siak memutuskan tidak menggelar open house pada Idul Fitri 1447 H.
Namun demikian untuk menghargai dan menghormati budaya masyarakat Siak, komplek ‘Rumah Rakyat’ tetap akan dibuka pada hari raya pertama Idul Fitri bagi masyarakat yang ingin bersilahturahmi langsung dengan Bupati dan Wakil Bupati Siak.
“Rumah rakyat tetap dibuka selama satu hari untuk menerima masyarakat Siak yang ingin bersilahturahmi hari raya dengan Bupati dan Wakil Bupati. Semua kita lakukan sederhana sesuai arahan,” kata Sekda Siak, Mahadar menjawab media, Jumat, 19 Maret 2026.
Pada hari kedua, Bupati dan Wakil Bupati Siak akan melaksanakan kegiatan masing-masing. Bupati Afni dijadwalkan tetap berada di Siak, menerima masyarakat di rumah orang tuanya, di Kampung Rempak. Sementara Wabup Syamsurizal akan berada di Sungai Apit.
“Sambil nanti berkeliling memastikan semua pelayanan publik tetap berjalan baik. Pimpinan meminta para Kepala OPD dan Camat, wajib ‘jaga gawang’ masing-masing meski dalam suasana lebaran. Sebagai Abdi Negara, kita tetap siaga dan bekerja,” tegas Mahadar.












