Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Update Kasus Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024 Memasuki Tahap Pembacaan Putusan ..!

×

Update Kasus Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024 Memasuki Tahap Pembacaan Putusan ..!

Sebarkan artikel ini

Batubara, Sumut – Dewanusantaranews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024 memasuki babak pembacaan putusan oleh Hakim. Hal ini di ketahui melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Kamis, (26/02/26).

Sejak senin, 23 Februari 2026, Hakim PN Medan melakukan pembacaan putusan di ruang Chakra VI yang di hadiri oleh semua pihak. Dalam putusannya, Hakim PN Medan masih akan melanjutkan pembacaan putusan pada rabu mendatang (25/02/2026).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jonnis Marpaung (eks Plt. Kepala Dinas) Pendidikan T.A 2024 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) isi dakwaan Subsidiair JPU.

Baca Juga  BABINSA JADI PEMBINA UPACARA, BERIKAN WAWASAN KEDISIPLINAN DAN CINTA TANAH AIR MELALUI PROGRAM SRIGERNAS

Tuntutan ini berdasarkan Nomor Perkara 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Di sidangkan di PN Medan sejak 20 Oktober hingga kini. Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan pertimbangan pidana kepada terdakwa selama 1,6 Tahun kurungan (di kurangi masa tahanan). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 100 Juta.

Selain itu, Terdakwa dalam pusaran kasus korupsi Bimtek Dinas Pendidikan Tahun 2024 lain yaitu WD (35) serta Terdakwa RH (38) masing – masing berkas terpisah di tuntut lebih berat oleh JPU di bandingkan terdakwa Jonnis Marpaung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *