Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Cegah penyimpangan dana BOS Kejari Simalungun berikan penerangan hukum kepada Kepsek

×

Cegah penyimpangan dana BOS Kejari Simalungun berikan penerangan hukum kepada Kepsek

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum terkait Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi SMA dan SMK se-Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana pendidikan serta memperkuat tata kelola yang baik dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra, S.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., bersama jajaran staf Kejaksaan Negeri Simalungun.

Kegiatan ini disambut hangat oleh para peserta dan turut dihadiri oleh perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara, yang diwakili oleh Muchtar Marbun selaku Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Seksi Intelijen memaparkan materi mengenai pencegahan penyelewengan Dana BOS/BOSP, dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Materi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para kepala sekolah dan pengelola anggaran agar dapat menghindari potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana pendidikan.

Baca Juga  Polsek Kandis Berbuka Puasa Bersama Jamaah Masjid Al Amin dalam Rangka Operasi Tertib Ramadan Lancang Kuning 2025

Sementara itu, Seksi Tindak Pidana Khusus membahas secara mendalam mengenai peran dan fungsi lembaga kejaksaan dalam mengawal serta mengawasi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah. Dalam pemaparannya ditegaskan bahwa penggunaan dan pengelolaan Dana BOSP harus berpedoman pada prinsip fleksibel, efektif, akuntabel, dan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung dunia pendidikan melalui pendekatan Komunikasi,Koordinasi dan Kolaborasi .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *