Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dr. Sarmedi Purba SPOG Sesalkan Kebijakan Pemko Siantar yang Tidak Turunkan NJOP di Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar

×

Dr. Sarmedi Purba SPOG Sesalkan Kebijakan Pemko Siantar yang Tidak Turunkan NJOP di Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Dr.Sarmedi Purba Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (DPP-PACS) menyatakan Kekecewannya terhadap kebijakan Pemko Siantar yang tidak menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Mengapa NJOP kami di Siantar Barat tidak ditinjau, Ini namanya diskriminasi dan bisa menghambat pembangunan Kota Pematang Siantar melalui investasi swasta, ujar Dr.Sarmedi Purba SPOG kepada wartawan Sabtu (14/2/2026).
Dr.Sarmedi Purba SPOG mengatakan kebijakan inilah sebagai penyebab Pematang Siantar jalan ditempat dalam perkembangan pembangunan masyarakat.
Menurut statistik Pemda Sumut Pematangsiantar merupakan daerah terbelakang Sesudah Kabupaten yang ada di Nias, padahal Pematang Siantar adalah kota dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Sumut ujarnya.
Menurut Dr.Sarmedi Purba SPOG untuk meningkatkan pertumbuhan kota Siantar adalah melalui mengundang investor sektor swasta dan memberikan kemudahan pembelian lahan industri dengan penurunan dan salah satunya dengan cara menurunkan NJOP.
Pada kesempatan tersebut Dr.Sarmedi Purba SPOG mendesak agar Pemko segera mengevaluasi NJOP secara menyeluruh demi menjamin asas keadilan bagi seluruh warga kota, termasuk tiga kecamatan yang belum ditinjau ulang yaitu Kecamatan Siantar Barat, Siantar Utara dan Siantar Selatan Itu harus segera dilaksanakan,” katanya.
Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lima kecamatan.
Kebijakan ini disampaikan dalam rapat ekspose lanjutan hasil peninjauan kembali dan pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT), Kamis (12/2/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, memaparkan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan di Kecamatan Siantar Marihat, Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Marimbun, dan Siantar Timur.
Di luar lima kecamatan di atas, masih ada tiga kecamatan yang belum masuk agenda peninjauan ulang, yakni Siantar Barat, Siantar Utara, dan Siantar Selatan. “Pemko akan meninjau kembali NJOP di tiga kecamatan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  Balon Walikota Lubuklinggau H.Rodi Wijaya Bersama Imam Senen Gelar Khitanan Massal Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *