Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Strategi baru kejaksaan Simalungun “Ubah penurunan angka menjadi pembangunan desa”

×

Strategi baru kejaksaan Simalungun “Ubah penurunan angka menjadi pembangunan desa”

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejari Simalungun lakukan sosialisasi Penerangan Hukum Dalam upaya menekan angka kriminalitas dan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan sektor perkebunan, Kejaksaan Negeri Simalungun menggelar kegiatan sosialisasi hukum bertajuk “Sosialisasi Pelayanan Hukum Terkait Tindak Pidana Pencurian di Sekitar Areal Perkebunan”. Acara ini diadakan di Wisma PTPN IV Dolok Ilir, Kabupaten Simalungun.
Kamis (5/02/2026)

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran struktural Kejaksaan Negeri Simalungun, yakni:
• Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara).

• Yudhi Saputra, S.H. (Kepala Seksi Intelijen sekaligus Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum).

Ketegasan Hukum Terhadap Pencurian Hasil Kebun
Dalam paparannya, Yudhi Saputra, S.H. menekankan bahwa tindakan pencurian di area perkebunan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Beliau memaparkan:
• Pasal 107 Jo. Pasal 55 perihal Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,-
• ⁠Pasal 111 Jo. Pasal 78 perihal Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,-

Baca Juga  Jelang Nataru, Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Amankan Stasiun Bandar Tinggi dan Sapa Penumpang Kereta

Program “Jaksa Jaga Desa”: Sinergi Membangun Daerah
Selain fokus pada penindakan pidana, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui seksi Intelijen juga memperkenalkan program unggulan “Jaksa Jaga Desa”.
Yudhi Saputra menjelaskan bahwa program ini bukan sekadar pengawasan, melainkan bentuk pendampingan nyata bagi perangkat desa.

Tujuan utamanya adalah:
• Pendampingan Tata Kelola: Membantu desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

• Pencegahan Penyimpangan: Memastikan pengelolaan Dana Desa tepat sasaran guna menghindari jeratan hukum.

• Konsultasi Hukum: Memberikan ruang bagi perangkat desa untuk berkonsultasi mengenai kebijakan agar sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *