Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Penganiayaan Anak 10 Tahun di Gowa: Tersangka Dibebaskan Tanpa Penjelasan Resmi

×

Penganiayaan Anak 10 Tahun di Gowa: Tersangka Dibebaskan Tanpa Penjelasan Resmi

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN GOWA, SELASA (07/01/2026) – Dewanusantaranews.com – Peristiwa penganiayaan terhadap anak berusia 10 tahun bernama Muh Sul Kifli terjadi pada Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Bontonompo, Alerang, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/935/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA, insiden dimulai ketika korban membeli barang di warung milik pelaku menggunakan uang kertas yang sedikit robek. Diduga karena tersulut emosi, pelaku yang awalnya diperkirakan berusia 23–25 tahun ternyata adalah Muh Ridwan (20 tahun).

Baca Juga  Pangdam I/BB Kunjungi SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o di Nias, Dukung Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *