KABUPATEN GOWA, SELASA (07/01/2026) – Dewanusantaranews.com – Peristiwa penganiayaan terhadap anak berusia 10 tahun bernama Muh Sul Kifli terjadi pada Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Bontonompo, Alerang, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/935/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA, insiden dimulai ketika korban membeli barang di warung milik pelaku menggunakan uang kertas yang sedikit robek. Diduga karena tersulut emosi, pelaku yang awalnya diperkirakan berusia 23–25 tahun ternyata adalah Muh Ridwan (20 tahun).












