Dewanusantaranews.com – Polsek Tibawa Polres Gorontalo Sabtu 13 Desember 2025 sekitar 15.30 Wita dalam rangka Operasi Pekat II Imbangan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 petugas menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari enam warung di lima desa wilayah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Senin (15/12/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi 56 botol Cap Tikus (600 ml), dua botol Kasegaran (750 ml), serta dua botol Bir Bintang (750 ml). Razia dilakukan di Desa Isimu Raya, Isimu Selatan, Iloponu, Buhu, dan Motilango.
Kanit Reskrim Polsek Tibawa Aipda Indra Bau, yang memimpin operasi, menjelaskan bahwa tim mendatangi langsung warung-warung yang diduga menjual miras.
“Kami menyasar penyakit masyarakat seperti peredaran miras, perjudian, dan potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tibawa,” ujarnya.












