Dewanusantaranews.com – Misteri penggunaan Ijazah Paket C milik anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Gerindra berinisial CL yang diduga bermasalah memasuki babak baru. Informasi terbaru yang diperoleh ternyata anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang juga merupakan ketua fraksi Partai Gerindra tersebut hanyalah berpendidikan terakhir SMP. Hal tersebut terungkap ketika CL dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Dairi sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi pada Dinas Pertanian Dairi.
Dalam surat panggilan Kejaksaan Negeri tersebut, tertulis bahwa CL hanya memiliki pendidikan terakhir SMP. Dikonfirmasi terpisah, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Dairi kala itu mengamini bahwa dalam pemeriksaan CL sebagai saksi, yang bersangkutan menyebutkan bahwa pendidikan terakhirnya adalah SMP. “Ya benar, di BAP nya SMP kemarin disebutkan, ungkapnya.
Ketua DPC Partai Gerindra, Gusmiyadi, S.E ketika dikonfirmasi perihal pendidikan terakhir Chairuddin Lubis pada surat panggilan Kejaksaan Dairi tertanggal 26 Februari 2024 dan 17 April 2024 mengatakan bahwa perihal pendidikan terakhir Chairuddin Lubis adalah SMP sebaiknya ditanyakan langsung sama yang bersangkutan. “Saya rasa ini sebaiknya tanya yang bersangkutan”, ucap anggota DPRD Sumut yang juga merupakan adik kandung Wakil Walikota Pematangsiantar tersebut.












