LUBUK PAKAM – Dewanusantaranews.com – Ninawati terdakwa penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian (AKPOL) masuk Akademi Polisi yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar menuai babak baru ,Kali ini Hakim yang menyidangkan dalam Kasus Ninawati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli menjadi sorotan Publik , Rabu (23/10/2025)
Hakim yang menyidangkan terdakwa di ketuai Hakim Ketua David sidik simare-mare ,SH Hendrawan nainggolan ,SH Hakim Anggota dan Erwinson Nababan, SH sebagai Hakim anggota ,menuai sorotan tajam publik
Informasi yang di himpun dalam kasus terdakwa Ninawati sorotan tajam dalam kasus Ninawati pihak Ninawati selaku terdakwa menggelontorkan dana Miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri Labuhan deli dan Hakim yang menyidangkan terdakwa Ninawati
Menurut Humas Pengadilan Negeri Lubukpakam Hendrawan Nainggolan, SH pihaknya membantah terdakwa Ninawati memberikan uang ke pihak Hakim, “Kami tidak tau bang terdakwa Ninawati memberikan uang ke siapa kebetulan saya lah Hakim nya bang yang menyidangkan terdakwa dalam kasus Ninawati, ” Ungkap Hendrawan
Menurut Hendrawan terdakwa Ninawati proses persidangan sangat panjang dan banyak memakan waktu yang cukup lama , terdakwa Ninawati kemarin pengacaranya membawa surat sakit makanya terdakwa Ninawati tidak hadir dalam persidangan, ” Katanya
Sementara awak media menanyakan kenapa putusan Ninawati bisa satu tahun, sementara tuntut untuk Jaksa 2 tahun penjara, Hendrawan menjelaskan harus nya abnag tanya kan sama Jaksa kenapa tuntutan jaksa 2 tahun , “terang nya
Sementara dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Lubukpakam, terdakwa Ninawati mengajukan Kasasi sama seperti pihak Kejaksaan negeri Labuhan deli juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun dari SIPP pengadilan negri lubukpakam pihak Kejaksaan blm melengkapi berkas memori kasasi, ” Ada apa dengan pihak Kejaksaan Negeri Labuhan deli
Erwinson Nababan, SH Hakim Anggota yang menyidangkan terdakwa Ninawati saat ditemui di pengadilan lubukpakam sekira pukul 13.00 Wib pihaknya menerangkan dalam kasus Ninawati pihaknya membantah menerima uang dari terdakwa kasus Ninawati, itu tidak benar bang kalau memang saya menerima uang dari terdakwa Ninawati say sudah ganti mobil baru bang, ” Ungkap Erwinson Nababan
Ranto Sibarani, S.H., M.H. pengacara korban Afnir Alias menir saat di konfirmasi awak media pihakny menduga ada permainan dalam kasus terdakwa Ninawati, mulai dari tuntutan Jaksa dan putusan pengadilan,” Ungkap nya
“Kami menduga Ada permainan kenapa terdakwa Ninawati dintuntut Jaksa 2 tahun dan di putus di pengadilan 1 tahun, ” Ada apa, sementara ni Nawawi Viral banyak yang menjadi korban bukan hanya klien saya saja namun beredar begitu banyak nya Lalporan Polisi (LP) di Polda Sumatera Utara kenapa dia tidak di hukum seberat beratnya , ” Ungkapnya
Sementara Menurut Ir, Henry Dumanter Tampubolon MH, Sebagai tokoh masarakat Sumatera Utara pihaknya menilai dalam Kasus Ninawati Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli , patut di duga lemah dalam memeberikan tuntutan Secara maksimal Kepada terdakwa Ninawati ada Apa dengan Pihak Kejaksaan,” Ungkapnya
Dikatakan Henry Dumanter pihaknya patut menduda ada permainan antara Pihak terdakwa Nina Wati dengan pihak Kejaksaan , dikarnakan tuntutan Jaksa Lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam Kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut kata Henry Dumanter yang pertama pihaknya menilai Jaksa kalah Banding di pengadilan Tinggi makanya hukumannya berkurang dari Putusan 1 tahun berkurang menjadi 10 Bulan dan Patut diduga ini berpotensi juga Jaksa kalah di dalam Kasasi kalo seperti ini caranya ,” Terangnya
oleh sebab itu kami meminta agar (Kejagung) turun Langsung memeriksa dan mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori Kasasinya ,ini jangan dibiarkan seperti ini jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata Pihak Kejaksaan Dengan terdakwa Nina Wati
Ir,Dumanter Tampubolon meminta pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Serta Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung Agar Membentuk tim Khusus untuk memeriksa oknum -oknum Jaksa Nakal, apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penanganan Kasus ninawati , ” Katanya
Begitu Juga yang di sampaikan Akademisi dan praktisi Hukum Pidana Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. saat di wawancarai awak media terkait dalam Kasus Nina wati , pihaknya mengatakan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli patut diduga lemahnya tuntutan Jaksa dalam kasus yang menarik perhatian publik serta lemahnya Memori Banding Jaksa sehingga Jaksa Bisa kalah dalam melakukan upaya Banding , patut diduga pihak terrdakwa Nina Wati dan Pihak Kejaksaan main mata, ” Ungkapnya
Lanjut Sri Wahyuni Laia, Kasus Nina Wati itu seharus nya dituntut Maksimal atau di tuntut seberat – berat nya di karna kan Nina Wati itu sudah tergolong Residivis dalam kasus penipuan yang sama, bahkan dalam Kasus terdakwa Ninawati Laporan Polisi (LP) bukan hanya satu kasus yang melaporkan Nina Wati Bahkan lebih dari satu dalam Kasus yang sama, ” Sebut Sri yang Akrab disapa
SRI Wahyuni meminta pihak Kejaksaan Agung RI ( Kejagung) harus turun tangan memeriksa dan mengkaji ulang memori Banding serta Memori Banding Kasasi Pihak Kejaksaan dalam melakukan upaya banding serta Kasasi Apa saja isi dalam memori banding tersebut kenapa Jaksa bisa Kalah , ” Kami meminta Agar Kasus ini terang benderang, “harap nya.
Kacabjari Labuhan Deli: Tidak Ada Permainan
Dikonfirmasi terpisah melalui perpesanan WhatsApp, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H, dengan tegas menampik isu-isu yang beredar.
Menurutnya, tuntutan dan putusan sudah berbeda jauh. Dan, kasus ini tidak ada permainan.












