P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Maraknya peredaran narkoba yang membuat resa Masyarakat Lorong XX Simpang Pulou Gumba Kecamatan Siantar Martoba,Kota PematangSiantar menjadi perhatian serius buat aparat penegak hukum (APH) khususnya Satuan narkoba polres pematang Siantar (Satnarkoba) hingga sampai saat ini peredaran narkoba masih saja marak tanpa ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum
Kamis (25/09/2025)
Pasalnya Bandar Besar Narkoba beinisial R.S melakoni bisnis haram nya yang beroperasi di Kecamatan Siantar Martoba tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.
Dari Hasil tim awak media investigasi di Lokasi menyebutkan kalau R S Sudah lawas beroperasi bisnis haram peredaran Narkoba jenis sabu yang berpindah-pindah Lokasi hingga lapak peredarannya.
Narasumber yang layak layak dipercaya inisial H mengucapkan ke awak media kalau R.S lah yang memiliki Barang tersebut. tetapi yang mengendalikan kepercayaan yang berinisial F dilapangan dan D sebagai pemegang Uang dan barang Haram tersebut untuk melayani para pembeli berinisial CN dan sebagainya sebagai kenjiro.












