Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Disangka karena Nama Mirip, Keluarga Protes Penangkapan AG: “Tak Ada Bukti, Prosedurnya Aneh

×

Disangka karena Nama Mirip, Keluarga Protes Penangkapan AG: “Tak Ada Bukti, Prosedurnya Aneh

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – 6 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Keluarga besar AG menyatakan keberatan atas penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian pada Sabtu malam, 1 Agustus 2025. Mereka menegaskan bahwa AG tidak terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tengah diselidiki oleh Polresta Pontianak. Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media pada Rabu (6/8), pihak keluarga menyebut penangkapan tersebut sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Kasus ini bermula dari laporan SA, seorang nenek yang mengantar cucunya ke polisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, pada 18 September 2024. Laporan tersebut tercatat dalam dokumen resmi Laporan Polisi Nomor: LP/B/346/IX/2024/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalbar.

Baca Juga  Kapolres Pohuwato Unggulkan Patroli Malam, Gagalkan Solar untuk PETI Hulawa

Dalam laporan awal, SA mengira pelaku adalah seorang anak bernama Asa, putra kandung AG. Dugaan tersebut muncul karena kemiripan nama antara “Asa” dan nama yang disebutkan oleh korban, yakni “Bang CA”.

Namun dalam penelusuran lanjutan, korban dengan tegas menyatakan bahwa pelaku yang dimaksud bukan Asa, melainkan seseorang yang dipanggil “Bang CA”. Dari sinilah, menurut pihak keluarga AG, laporan sempat diarahkan secara keliru ke rumah AG.

“Kesalahan awal mungkin bisa dipahami, tapi setelah korban memperjelas bahwa pelaku adalah Bang CA, kenapa justru AG yang ditangkap?” ujar salah satu perwakilan keluarga.

Pihak keluarga menyoroti proses penangkapan AG yang dilakukan tanpa pemanggilan resmi sebelumnya. Pada hari yang sama, istri dan anak AG sempat diperiksa oleh penyidik dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB dan dipulangkan tanpa status hukum. Namun, malam harinya, AG langsung ditangkap.

Baca Juga  BUPATI SIAK AFNI BERENCANA MENAMBAH PENERIMA BEASISWA TAHUN 2026

“Ini prosedur yang sangat janggal. Penetapan tersangka harusnya melalui proses pemanggilan, pemeriksaan, baru penetapan. Ini justru sebaliknya,” kata keluarga.

Kendati surat penangkapan ditunjukkan, keluarga menilai tidak ada bukti kuat yang mendasari penetapan AG sebagai tersangka. Mereka juga mempertanyakan mengapa CA yang sejak awal disebut oleh korban belum diproses secara bersamaan.

Salah satu poin yang paling dipertanyakan keluarga adalah perubahan keterangan dari korban. Dalam keterangan awal, korban secara langsung menyebut nama dan menunjuk sosok CA sebagai pelaku, bahkan rekaman pernyataan itu diklaim telah dimiliki oleh keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *