Simalungun – Dewanusantaranews.com – Dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai program pemerintah pusat tetapi diduga disalahgunakan oleh oknum oknum tertentu dilingkungan Pemkab Simalungun
Pada LPJ dana desa 2024 diseluruh Nagori di kab Simalungun sebanyak 386 Nagori mengadakan penyuluhan
Pelatihan bidang kesehatan untuk masyarakat, seperti di Nagori rawang Pardomuan kec panei kab simalungun.
Dana desa di tahun anggaran 2024 pada pelatihan bidang kesehatan di Nagori rawang Pardomuan nauli kec panei kab Simalungun mencapai anggaran Rp 7.500.000 peruntukannya sesuai sosialisasi mengundang warga dilaksanakan di satu Nagori sebagai narasumber dari dinas Dinas pemberdayaan masyarakat dan Nagori (DPMN) Simalungun yaitu Yos Saragih dan Mery Sirait dari kaur etbang dilingkungan pemerintahan kecamatan panei dengan sejumlah tarif honor masing -masing Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
Sesuai keterangan kaur keuangan Nagori rawang Titin Syahputra pelatihan bidang kesehatan dilaksanakan di kantor desa Nagori rawang Pardomuan nauli pada bulan Juli tahun 2024 tahun lalu.
Ditempat terpisah saat ditemui di pengadilan Simalungun jalan Asahan
Ardy Saragih, SH seorang advokad muda Siantar sangat menyayangkan kegiatan tersebut dirinya menyebut kegiatan ini adalah pemborosan bukan untuk kepentingan desa.
” Bahwa hal tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35 tahun 2025 terkait besaran pemberian honor narasumber”kesal Ardi.












