Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ketua DPP GARAPAN Larshen Yunus Minta Kapolri Tindak Tegas Dugaan Rekayasa Kasus Oknum Satres Narkoba Polres Kutai Timur

×

Ketua DPP GARAPAN Larshen Yunus Minta Kapolri Tindak Tegas Dugaan Rekayasa Kasus Oknum Satres Narkoba Polres Kutai Timur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dewanusantaranews.com – Relawan Garis Keras Prabowo Gibran yang Terhimpun didalam naungan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) turut Berkomentar soal adanya dugaan Rekayasa Kasus yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur, Wilayah Hukum (Wilkum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim).

Pernyataan resmi itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, Larshen Yunus, Minggu (1/6/2025) sewaktu berada di Kantor Sekretariat dan Tata Usaha Relawan Prabowo Gibran Pusat, Jalan Veteran Nomor 1, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurut Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu, Praktek Haram Rekayasa dalam Menangani suatu Perkara Tindak Pidana kerap dilakukan oleh Penyidik Kepolisian. Berbagai cara Memanipulasi Data dan Fakta sanggup dilakukan, Mayoritas Penyidik dari unsur Kepolisian itu dominan melakukan Spekulasi dan Sandiwara, alih-alih karena Perintah Atasan dan atau Pimpinan.

Baca Juga  Ikatan Wartawan Simalungun (IWARAS) Gelar Rapat Semester

Seperti Peristiwa Hukum yang dialami oleh Feri, Warga Sangata Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 25 Oktober 2023 silam, dimana pada saat itu disinyalir terjadinya Praktek Haram Rekayasa Barang Bukti (BB) Narkoba sebesar 101 Gram.

Prihatin Soal Rekayasa Kasus Narkoba 101 Gram di Polres Kutai Timur, Relawan Prabowo Gibran Dukung Pengacara Toni RM Laporkan Oknum Penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri, yang sampai diterbitkannya berita ini, Tabir Misteri terkait Penyidik Satres Narkoba Polres Kutai Timur itu, yang kabarnya demi Naik Pangkat dan masa depan Karir di Institusi Kepolisian, sanggup dan rela Bermain-main dengan Nasib Seseorang, sampai akhirnya Mengorbankan Masyarakat Kecil Lewat Aksi Haram Drama dan Sandiwara, hingga di Hukumnya Warga Sangata Kalimantan Timur atas nama Feri selama 15 Tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *