TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Kapolres Tebing Tinggi diwakili Kapolsek Rambutan AKP Darma Indrajaya, SH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi, Rabu (30/4/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri dari, narkotika jenis sabu dan ganja serta beberapa paket alat hisap (bong) dan 8 (delapan) barang bukti tindak pidana umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Muchshin S.H., M.H menyampaikan apresiasi atas sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan BNN serta instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” ujarnya.












