Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Babat Lahan Masyarakat Seluas 1.600 Ha Diluar HGU,PT Minamas di Laporkan NCW Kalbar ke Kapolda

×

Babat Lahan Masyarakat Seluas 1.600 Ha Diluar HGU,PT Minamas di Laporkan NCW Kalbar ke Kapolda

Sebarkan artikel ini

Ketapang Kalbar – Dewanusantaranews.com – NCW Wilayah Kalimantan membuat laporan ke Polda Kalbar terkait PT Minamas yang membabat lahan masyarakat seluas 1.600 Hektare secara ilegal dan berada diluar HGU Perusahan perkebunan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua NCW Wilayah Kalimantan, Ibrahim MYH, Sabtu (12/4), setelah turun dan investigasi langsung ke lokasi bersama tim NCW dan Masyarakat.

Disampaikan seputar keadaan kegaduhan atas permasalahan Perkebunanan Kelapa Sawit PT. MINAMAS babat lahan dan kebun karet serta tanam tumbuh masyarakat tersebut sekitar 1.600 H, di luar HGU (Tanpa Izin) di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ibrahim Myh, Investigator NCW Kalimantan dan ada 1 orang Investigator NCW dari Kabupaten Ketapang beserta 3 orang Investigator NCW Kalimantan Barat berasal dari Kabupaten Landak.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Siak Mengecek Sejumlah Destinasi Wisata Yang Ada di Kabupaten Siak Demi Memastikan Kesiapan Destinasi Selama Ops. Lilin 2024 dan Libur Natal 2024 - Tahun Baru 2025

Para Investigator NCW tersebut telah melakukan investigasi langsung di TKP khusus permasalahan Kebun Sawit PT. MINAMAS di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Disampaikan Ibrahim bahwa Para Investigator NCW tersebut sejak awal melakukan investigasi bersama masyarakat setempat ternyata ditemukan ;
Sekitar 1 600 Ha Perkebunan Sawit di luar HGU PT. MINAMAS (Tanpa Izin). Sekitar 1.600 Ha tanpa HGU dan termasuk yang ada ada HGU, kebun dan hutan tanam tumbuh masyarakat beberapa Desa setempat tampat khususnya di Desa Pelanjau Jaya dibabat diduga tanpa kompromi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *