Ketapang, Kalbar – Dewanusantaranews.com – Seorang warga Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, bernama Pranto (55), mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah oknum perangkat desa dan anggota kepolisian dari Polsek Sandai. Peristiwa itu terjadi pada malam Kamis, sekitar pukul 23.00 WIB, saat rumahnya didatangi secara mendadak dan dilakukan penggeledahan tanpa surat perintah resmi.
Kepada tim investigasi gabungan awak media pada Jumat, 4 April 2025, Pranto menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan atas dasar dugaan pencurian yang dilaporkan oleh seorang pemilik toko kepada pihak perangkat Desa Istana. Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, tidak dilengkapi bukti, dan tanpa saksi.
“Rumah saya didatangi dan digeledah tiba-tiba oleh sejumlah oknum perangkat desa bersama tiga anggota kepolisian dari Polsek Sandai, tanpa menunjukkan surat tugas atau surat perintah penggeledahan. Anak-anak saya yang masih kecil trauma, istri saya sampai syok,” ungkap Pranto.
Pranto juga menyebutkan bahwa empat unit rumah tinggal miliknya dan satu unit rumah kontrakan turut digeledah secara sepihak. Anak-anaknya yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 1,5 tahun, 5 tahun, 7 tahun, serta dua lainnya yang bersekolah di SMK kelas 1 dan 2 — mengalami tekanan psikologis dan ketakutan sejak kejadian tersebut.
Menurut pengakuan Pranto, oknum perangkat Desa Istana yang ikut dalam penggeledahan antara lain berinisial K, S, K, I, dan M. Sementara dari pihak kepolisian, ia menyebut dua di antaranya berinisial C dan B.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terlebih tidak disertai dasar hukum yang sah sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
“Ini sudah jelas melanggar hukum. Saya tidak pernah merasa melakukan tindak kriminal, namun diperlakukan seperti pelaku kejahatan. Nama baik saya dan keluarga hancur, anak-anak saya sampai sekarang ketakutan,” tambah Pranto.












