Pontianak Kalbar – Dewanusantaranews.com – Pemilik lahan yang disewa untuk digunakan jaringan satelit SES 12 Beam 8 oleh PT Indo Pratama Teleglobal beralamat di wilayah menara Tamrin Tower 18 th floor Jl.M.H Thamrin No.Kav 3 Daerah Khusus Ibukota Jakarta.10250 kecewa sebab molornya pembayaran sewa lahan sudah telat selama 3 bulan lamanya.
Kekecewaan sodara Indra mewakili istrinya yang melakukan kontrak degan pihak PT Indo Pratama Teleglobal yang berlokasi di jl.Parit Haji Muksin 2 Gg.Gemilang Indah 2 Kecamatan Sungai Raya, Desa Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada awak media pada hari Senin 10 Maret 2025 Wib.
Terang Indra pihak perusahaan PT. Indo Pratama Teleglobal saat ditanyakan tentang kewajiban pembayaran pada pihak pemilik lahan pihak perusahaan hanya beralasan kalau mereka memutus kontrak dengan pihak Kementrian kominfo bidang Bakti Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi,dan pihak perusahan PT. Indo Pratama Teleglobal mengajukan ADENDUM pada pihak pemilik lahan namun sodara Indra menolak sebab tidak sesuai degan perjanjian yang pertama yang sudah di sepakati mereka.
Dengan kejadian ini pihak pemilik lahan merasa dirugikan oleh pihak perusahaan yang tidak ada kaitannya degan Maslah internal mereka degan pihak Kementrian Kominfo sebab itu hak dan urusan perusahaan ke kementrian.












