Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polda Sumut Transparan Tangani Kasus KDRT Oknum Polwan, Mediasi Berulang Kali Belum Capai Kesepakatan

×

Polda Sumut Transparan Tangani Kasus KDRT Oknum Polwan, Mediasi Berulang Kali Belum Capai Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Dewanusantaranews.com – Polda Sumatra Utara sedang melakukan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Polwan terhadap anak kandungnya yang masih berusia satu tahun.

Kasus ini dilaporkan pada 25 Oktober 2024 oleh ARY (31), yang menuding istrinya, DMM (29), melakukan kekerasan psikis terhadap putri mereka, FAR.

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan kekerasan ini terjadi pada 6 Juli 2024 di sebuah rumah di Jl. Perbatasan No. 38, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Kejadian tersebut terungkap saat pelapor melakukan panggilan video dengan terlapor dan kemudian panggilan video tsb direkam oleh pelapor sebagai bukti.

Baca Juga  Kunjungan Kerja (Kunker) Pangdam V/Brawijaya ke Kotis Dalam Rangka Evaluasi Operasi dan Peningkatan Moril Prajurit

Dalam video itu, Devi Maysari Manurung diduga memperlihatkan aksi kekerasan terhadap anak mereka, termasuk menarik korban hingga menangis serta mengancam akan menyiramnya dengan air panas. Rekaman video ini kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.

Polda Sumut bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Sejumlah langkah telah diambil, termasuk mengambil keterangan pelapor serta saksi-saksi, dan saksi ahli kemudian menggelar perkara penyidikan, dan telah memeriksa terlapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *